Setelah Dinyatakan Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Akan Bertugas Kembali

- 21 Maret 2022, 17:44 WIB
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret /Instagram @forumwartawanpolri

Sampai akhirnya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella resmi divonis bebas.

Majelis hakim menganggap bahwa tindakan yang dilakukan dua polisi tersebut sebagai bentuk pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah