Setelah Dinyatakan Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Akan Bertugas Kembali

- 21 Maret 2022, 17:44 WIB
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret /Instagram @forumwartawanpolri


GALAMEDIA - Dua polisi penembak anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), telah divonis bebas.

Bahkan Polda Metro Jaya akan memberikan kembali tugas kedinasan kepada dua polisi tersebut.

Dua polisi yang telah bebas dari kasus perkara pembunuhan anggota FPI tersebut adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan juga Briptu Fikri Ramadhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya menugaskan kembali kedua polisi tersebut karena memang haknya.

“Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Operasikan SUTET 500 kV PLTU Indramayu – Cibatu Baru, PLN Tingkatkan Kualitas Layanan

Penugasan kembali kedua anggota tersebut tentunya akan diberikan setelah menunggu hasil dari keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan JPU tersebut terkait dengan dua polisi, apakah akan dilakukan kasasi atau tidak terhadap perkara ini.

Polda Metro Jaya akan menghormati segala keputusan majelis hakim terkait kasus dua polisi yang menembak anggota FPI.

Baca Juga: Perang Rusia vs Ukraina : Seorang Ibu Terluka Parah di Ukraina Saat Lindungi Bayinya dari Serangan Rudal Rusia

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x