Pelanggar Perda di Cimahi Didenda Rp 50 Ribu hingga Rp 15 Juta

- 21 Maret 2022, 18:19 WIB
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita,  Senin, 21 Maret 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 21 Maret 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Agus pun mendapat giliran untuk berhadapan dengan hakim pada Sidang Tipiring. Dalam sidang tipiring tersebut, ia didakwa bersalah sehingga harus memilih antara membayar denda Rp 50 ribu atau kurungan penjara 3 hari.

Kemudian Agus bergeser ke meja jaksa, dan diberikan dua pilihan tersebut. Semula ia sempat mengutakaran lebih baik dibui saja daripada harus membayar denda. Namun dengan berat hati Agus memilih untuk membayar Rp 50 ribu.

"Kalau buat pedagang kecil kaya saya itu sangat memberatkan," ungkapnya.

Agus melanjutkan, kondisi saat ini bagi pedagang gorengan sepertinya sangat memberatkan. Apalagi harga minyak goreng yang harganya kembali mahal. Ia harus mengeluarkan uang sekitar Rp 47 ribu lebih untuk 2 liter minyak goreng.

"Saya jualan gorengan selalu pakai minyak kemasan, dan sekarang harganya mahal lagi. Saya udah naikin harga dari awalnya Rp 1.000 per biji jadi Rp 1.250 per biji. Banyak yang komplain, tapi mau bagaimana lagi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x