Begini Cara Praktis Daftar Bansos PKH, Cukup dengan KTP dan HP lho!

- 27 Maret 2022, 16:42 WIB
Cara daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos/
Cara daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos/ /Ilustrasi dari Pusdatin Kesos/YouTube

GALAMEDIA - Berikut link daftar bansos PKH 2022 hanya modal KTP dan HP bisa dapat BLT ibu hamil hingga anak sekolah.

Bansos PKH yang di dalamnya terdapat komponen ibu hamil dan anak sekolah, hingga Maret 2022 ini masih disalurkan pemerintah melalui Kementrian Sosial atau Kemensos.

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin dapat BLT ibu hamil hingga anak sekolah, bisa segera daftar sebagai penerima bansos PKH 2022 hanya modal KTP dan HP di link Kemensos.

Agar tercatat sebagai penerima bansos PKH untuk dapat BLT ibu hamil hingga anak sekolah, maka masyarakat miskin harus daftar di DTKS.

Baca Juga: JAW 2022 Sukses, Jelang Ramadhan hingga Lebaran Idulfitri Kota Bandung Jadi Target Penjualan Mobil

Untuk daftar DTKS pun bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor perangkat desa setempat dan melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara daftar bansos PKH offline

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), lalu masyarakat miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat.

2. Selanjutnya, data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/ Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota

7. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

8. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Kemudian untuk cara yang kedua yakni melalui aplikasi Cek Bansos bisa ikuti langkah berikut ini.

Baca Juga: Duka Dave Grohl, Kembali Dihantui Tragedi Kurt Cobain Usai Kematian Drumer Foo Fighters Taylor Hawkins

Cara daftar bansos PKH 2022 online

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Lalu siapkan KTP dan KK sebelum masuk di Aplikasi Cek Bansos

3. Setelah itu, masuk di aplikasi dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH

4. Selanjutnya, pilih menu tambah usulan

5. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos

6. Langkah selanjutnya yakni pilih bansos PKH.

Namun perlu diketahui, jika sudah masuk ke dalam DTKS, maka tidak secara otomatis akan mendapatkan bansos PKH.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Final Swiss Open 2022 Hari Ini Minggu, 27 Maret 2022

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa setiap bansos memiliki mekanisme dan syaratnya masing-masing sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS Kemensos dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Untuk mengetahui status masyarakat dalam DTKS Kemensos apakah lolos sebagai penerima bansos atau tidak, dapat melalui tiga cara, yakni:

1. Situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Aplikasi Cek Bansos

3. Menanyakan ke Dinas Sosial terkait status dalam DTKS atau bansos.

Masyarakat yang tergolong sebagai KPM, dipastikan akan menjadi sasaran penerima bansos PKH dengan kategori ibu hamil atau nifas dan balita Rp3 juta.

Selain itu, anak sekolah siswa SD bakal dapat bansos PKH Rp900.000, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SMA dapat bansos PKH Rp2 juta.

Tak hanya itu saja, orang lanjut usia dan penyandang disabilitas berat juga bakal dapat bansos PKH masing-masing Rp2,4 juta.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah