5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Kemudian cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan oleh pihak DJP Online
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun peserta wajib pajak berhasil diaktifkan.
Demikian informasi mengenai cara lapor SPT pajak secara online.***