GALAMEDIA - Simak cara lapor SPT online tahunan pada laman djponline.pajak.go.id.
Laporan SPT tahunan ini akan ditutup pada Kamis, 31 Maret 2022 atau hanya tinggal dua hari lagi dengan hari ini.
Para wajib pajak sebaiknya segera melakukan pelaporan SPT tahunan secara online pada laman resmi yang sudah disediakan yakni djponline.pajak.go.id.
Dengan adanya layanan pelaporan online, kini masyarakat dapat melakukan pelaporan SPT secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca Juga: Bekuk Persiraja di Pekan Terakhir Liga 1, Bhayangkara FC Susul Bali United dan Persib ke Pentas Asia
Berikut cara lapor SPT secara online pada laman djponline.pajak.go.id:
1. Login ke DJP Online djponline.pajak.go.id
2. Pilih menu e-Filling pada laman
3. Selanjutnya pilih menu Buat SPT
Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
4. Kemudian pilih SPT yang akan dilaporkan
5. Isikan data SPT
6. Jika sudah isi kode verifikasi kemudian klik 'Kirim SPT'.
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Arema FC vs PSM Makassar BRI Liga 1 Hari Ini Rabu 20 Maret 2022
Sebagai tambahan informasi, berikut ini cara membuat akun atau daftar DJP online pada laman djponline.go.id:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id atau klik di sini
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Kemudian cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan oleh pihak DJP Online
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun peserta wajib pajak berhasil diaktifkan.
Demikian informasi mengenai cara lapor SPT pajak secara online.***