3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Berkelakuan baik.
Baca Juga: 10 Kisah Cinta Triangle dalam K-Drama yang Bikin Geregetan
Syarat Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II bagi Guru