Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuanya

- 17 April 2022, 10:42 WIB
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II /Tangkap Layar/https://ppg.kemdikbud.go.id/

GALAMEDIA - Kabar gembira untuk seluruh guru di Indonesia. Pendaftaran seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap II tahun 2022 telah dibuka.

PPG Dalam Jabatan sendiri adalah program pendidikan profesi khusus bagi guru lulusan S1 dan D4 dengan jurusan pendidikan dan non pendidikan yang berstatus guru atau pendidik di sebuah satuan pendidikan.

Namun, seperti PPG Dalam Jabatan Tahap I, PPG Dalam Jabatan Tahap II ini juga hanya dapat diikuuti oleh peserta yang mendapat undangan dengan kriterian tertentu.

Baca Juga: Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Terbaru Resmi BKN, Klik di Sini!

Merujuk surat resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendafiaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II, berikut sejumlah ketentuan bagi peserta.

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Resep Semur Daging Sapi dan Kentang yang Super Simpel, Pas Banget untuk Buka Puasa

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x