Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuanya

- 17 April 2022, 10:42 WIB
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II /Tangkap Layar/https://ppg.kemdikbud.go.id/

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran 2022 Tanggal Berapa? Ini Bocoran Serta Amalan dan Keutamaannya

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Baca Juga: Cetak Hattrick ke Gawang Norwich, Cristiano Ronaldo Bakal Kantongi Rp 1,8 Miliar per Gol Hingga Akhir Musim

Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun Tahun 2022 Tahap II

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah