Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Ratusan Spanduk di Sejumlah Titik

- 18 April 2022, 19:08 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan spanduk di beberapa ruas jalan karena melanggar Perda, Senin, 18 April 2022.
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan spanduk di beberapa ruas jalan karena melanggar Perda, Senin, 18 April 2022. /

"Kami menertibkan yang melanggar Perda dan melanggar estetika kota. Melanggar perda, karena tidak ada registrasi atau cap dari Bapenda, termasuk yang izinnya sudah habis. Sementara yang melanggar estetika kota, karena dipasang tidak pada peruntukannya. Apalagi di Jalan Amir Mahmud yang merupakan wajah kota," ungkapnya.

"Ada kawasan khusus yang tidak boleh dipasang reklame atau iklan. Nah yang kita tertibkan ini karena melanggar," ujar Deden menambahkan.

Baca Juga: Olahan Rengginang Khas Lebaran Selalu Jadi Primadona, Gimana Cara Buatnya? Berikut Resep Membuat Rengginang

Diakui Deden, masih banyak spanduk terutama partai politik yang terpasang di sejumlah ruas jalan. Untuk itu pihaknya akan melakukan pembersihan. "Sekarang kita sisir dulu yang jalan utama. Spanduk partai yang kita turunkan di simpan di gedung DPRD Cimahi, barangkali ada partai yang mau mengmbilnya," tutur Deden.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x