"Kami menertibkan yang melanggar Perda dan melanggar estetika kota. Melanggar perda, karena tidak ada registrasi atau cap dari Bapenda, termasuk yang izinnya sudah habis. Sementara yang melanggar estetika kota, karena dipasang tidak pada peruntukannya. Apalagi di Jalan Amir Mahmud yang merupakan wajah kota," ungkapnya.
"Ada kawasan khusus yang tidak boleh dipasang reklame atau iklan. Nah yang kita tertibkan ini karena melanggar," ujar Deden menambahkan.
Diakui Deden, masih banyak spanduk terutama partai politik yang terpasang di sejumlah ruas jalan. Untuk itu pihaknya akan melakukan pembersihan. "Sekarang kita sisir dulu yang jalan utama. Spanduk partai yang kita turunkan di simpan di gedung DPRD Cimahi, barangkali ada partai yang mau mengmbilnya," tutur Deden.***