Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Bocorannya Kata Menkeu Sri Mulyani

- 19 April 2022, 13:16 WIB
Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Bocoran Estimasi Waktu Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Menurut Menkeu Sri Mulyani
Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Bocoran Estimasi Waktu Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Menurut Menkeu Sri Mulyani /Pixabay/EmAji.

GALAMEDIA - Kapan THR PNS 2022 cair? Simak bocorannya kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Kabar gembira bagi Anda para PNS termasuk juga para TNI dan Polri serta pensiunan.

Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan THR PNS 2022 untuk lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 akan segera cair.

Baca Juga: Profil dan Biodata Alvin Jonathan Juara 1 X Factor Indonesia, Lengkap Umur hingga Akun Instagram

Kabar soal THR PNS 2022 tersebut diungkap langsung oleh Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu yang lalu.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani dikutip Galamedia Selasa, 19 April 2022.

Dia menambahkan bahwa seandainya pada 10 hari jelang Hari Raya Idul Fiitri 2022 THR PNS tersebut belum cair, maka akan disalurkan pasca lebaran.

Baca Juga: Kue Kembang Goyang dan Resepnya, Olahan Khas Lebaran yang Selalu Jadi Primadona

"Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut (10 hari jelang Idul Fitri), maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," sebutnya.

Tak hanya THR, dalam rentang waktu yang sama, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Bangga! 10 Negara Ini Memasukkan Bahasa Indonesia sebagai Program Studi

"Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyaraka," kata Sri Mulyani.

Adapun sesuai aturan tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x