Pemkot Bandung Dukung Optimalisasi JKN-KIS bagi Para Pekerja

- 22 April 2022, 20:34 WIB
 BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus berupaya meningkatkan kepatuhan peserta Program JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).
BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus berupaya meningkatkan kepatuhan peserta Program JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). /

“Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sudah dituangkan dalam Perda 4 Tahun 2018 Pasal 48. Artinya, kepesertaan program JKN-KIS merupakan suatu keharusan bagi seluruh perusahaan di Kota Bandung,” jelas Arief.

Baca Juga: Cium Ada Aroma Kriminalisasi, Hipmi Jabar Minta KY Kawal Sidang Korupsi IUP Tambang Tanah Bumbu

Selain itu, Arief menambahkan bahwa agar perusahaan maju tentu pekerjanya harus produktif dan sehat. Agar para pekerjanya sehat itulah harus dipastikan bagaimana jaminan kesehatannya terpenuhi.

“Sehat para pekerja adalah sehatnya perusahaan. Kami terus mendorong agar perusahaan patuh dalam Program JKN-KIS melalui pembinaan seperti sosialisasi, diseminasi, dan konsultasi. Selain itu kami juga melakukan pengawasan dan monitoring ke perusahaan.

Dengan terpenuhinya jaminan pekerja, perusahaan terus maju, produksi optimal, dan pekerjanya sejahtera. Untuk perusahaan-perusahaan yang sudah patuh dalam Program JKN-KIS, kami sangat apresiasi,” tutupnya.

Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2018. Sanksi administratif yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis hingga ke pencabutan izin.

Selain itu, melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: KS.14/SE.042-Dinkes/III/2022 dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Wali Kota Bandung juga telah mengimbau agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempersyaratkan kepesertaan aktif Program JKN-KIS sebagai salah satu dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x