Baca Juga: Dihantam Pacul Berkali-kali, Dede Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Diduga Mengalami Gangguan Kejiwaan
"Dari yang bersangkutan kita amankan berbagai barang bukti berupa alat kejahatan seperti mobil Honda BRV, alat potong kunci dan linggis termasuk sisa hasil curian berupa rokok, " jelasnya.
Di wilayah hukum Polres Subang kawanan ini telah melakukan pencurian di 3 minimarket yang ada di jalur Pantura seperti Karanganyar Sukamandi jaya, Warungnangla dan Pangungsen semuanya di wilayah hukum Polsek Ciasem.
Ketiga tersangka dalam aksinya memiliki peran masing-masing ada yang mengeksekusi setelah melakukan pemantauan terlebih dahulu, termasuk mencopot cctv yang ada di dalam dan alat perekamannya.
"Yang jelas tersangka yang sudah diamankan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkas Kapolres Subang AKBP Sumarni.***