Atas dasar tersebut, dia menyatakan bila kliennya seharusnya divonis tak bersalah. Namun justru, hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman ini tetap memberikan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Dengan pertimbangan itu harusnya tidak dinyatakan bersalah sehingga kami akan mengajukan banding untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding akan segera kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dekat," ungkap Rizky.
Diketahui, eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.
Baca Juga: KKB Papua Berulah Lagi, Kini Bakar Perumahan Guru di Kabupaten Puncak
Vonis dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu, 11 Mei 2022.
"Mengadili, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.***