Bareskrim Polri Sita 2 Mobil Tangki dan Rumah Pejabat Eselon di Subang

- 6 Juni 2022, 19:04 WIB
Sementara itu rumah pejabat esselon Pemkab. Bekasi, DS (54) yang sempat diamankan di Mapolres Subang.
Sementara itu rumah pejabat esselon Pemkab. Bekasi, DS (54) yang sempat diamankan di Mapolres Subang. /

GALAMEDIA - Tim dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan 2 mobil tangki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax.

Saat ini kedua mobil tersebut masih terparkir di halaman Kantor Damkar Satpoldam Jalan KS Tubun, Subang.

Sedangkan rumah yang disita dengan dipasangi papan pengumuman merupakan milik salah satu pejabat di Bekasi yang terlibat TTPU. Bahkan di Kabupaten Subang sendiri pejabat bernama Dadan S sedang dalam proses karena kasus penipuan proyek piktif.

Terkait kendaraan tangki, Kapolres Subang, AKBP Sumarni yang sempat dikonfirmasi membenarkan kalau kasus itu ditangani Bareskrim dan tidak mengetahui kasusnya seperti apa.

Termasuk Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, Indri Tandika melalui Kabid. Damkar dan Penyelamatan, Dede Rosmayandi mengatakan, kalau pihaknya hanya ketitipan kendaraan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Senin, 6 Juni 2022, mobil tangki bernopol D 9278 AF dan D 9521 YB dengan berkapasitas berbeda masing-masing 24.000 liter dan 32.000 liter.

Keduanya diamankan saat masuk dan mengisi BBM di salah satu SPBU di daerah Sukamelang, Subang.

Baca Juga: Kepala Disdik Jabar Pantau PPDB 2022 Hari Pertama di SMAN 20 Bandung

Saat Galamedianews mengunjungi lokasi tersebut, masih ada police line di dispencer pertamax. Sedangkan untuk dispenser Bio Solar maupun Pertalite masih tetap berjalan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x