Bareskrim Polri Sita 2 Mobil Tangki dan Rumah Pejabat Eselon di Subang

- 6 Juni 2022, 19:04 WIB
Sementara itu rumah pejabat esselon Pemkab. Bekasi, DS (54) yang sempat diamankan di Mapolres Subang.
Sementara itu rumah pejabat esselon Pemkab. Bekasi, DS (54) yang sempat diamankan di Mapolres Subang. /

“Memang pak sudah lama dalam pengawasan, kita mah enggak tahu,“ kata petugas di sana.

Hanya saja menurut sumber lain, kejadian yang sudah lebih 2 pekan ini, petugas dari Mabes Polri mengamakan salah satu petugas di SPBU serta awak armada kedua mobil tangkinya.

Sementara itu rumah pejabat esselon Pemkab. Bekasi, DS (54) yang sempat diamankan di Mapolres Subang karena melakukan penipuan terhadap salah seorang pengusaha di Subang hingga merupakan korbannya Rp 246 juta sempat diakui oleh Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainnya sendiri cukup fantastis mencapai Rp25 miliar

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iPhone 14 Series Lengkap dengan Tanggal Rilis, Simak di Sini

Rumah dan asset lainnya milik DS kini sudah disita Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Malah di papan pengumuman terlihat kalau penyitaan berdasarkan putusan PN Subang bernomor 3/Pen. Pid/2022/PN SNG. Tetanggal 18 Mei 2022.

Beberapa warga dilingkungannya sempat kaget dengan adanya penyitaan tersebut, karena sebelumnya hanya ada pengumuman kalau rumah itu akan di jual cepat.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x