Terbongkar! Siasat Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Raup Duit dari Proyek

- 8 Juni 2022, 16:38 WIB
Sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Fakta mengejutkan terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu, 8 Juni 2022, mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar membongkar siasat Herman Sutrisno mendapatkan duit dari sejumlah proyek di Banjar.

Herman diketahui mendapatkan fee usai mengatur proses lelang proyek di Kota Banjar.

Hari ini, Penuntut Umum (PU) KPK menghadirkan saksi Fenny Fahrudin yang sempat menjabat sebagai Kadis PU di Pemkot Banjar.

Baca Juga: Jam Berapa Pengumuman Hasil Tes TKD dan Core Values BUMN? Cek di Sini Jadwal Lengkap Resmi dari FHCI

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Fenny diketahui sebagai 'tangan kanan' Herman dalam mengatur proses lelang agar dimenangkan perusahaan Rahmat Wardi.

Saksi Fenny juga kerap diminta mengumpulkan uang fee yang disebutnya sebagai 'uang kaluhur' dari perusahaan untuk Herman Sutrisno.

Dalam persidangan, PU KPK awalnya membacakan beberapa BAP jawaban Fenny terkait perkara yang menjerat Herman Sutrisno.

Salah satunya saat ditanya bila tak melaksanakan tugas Herman akan berpengaruh pada karir Fenny.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x