Terbongkar! Siasat Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Raup Duit dari Proyek

- 8 Juni 2022, 16:38 WIB
Sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Apakah betul seperti itu?" tanya PU KPK.

"Iya," jawab Fenny.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Tes TKD dan Core Values BUMN Dibuka, FHCI Keluarkan Pernyataan Ini, Simak!

PU KPK ikut membacakan BAP yang menyebut Fenny mengatur lelang dengan menyerahkan terlebih dahulu HPS ke peserta lelang dari awal sampai akhir.

HPS diberikan kepada perusahaan Rahmat Wardi. Fenny pun mengamini terkait proses tersebut.

"Apakah saudara kontrol atas perintah ke anak buah?, " tanya jaksa.

"Mengontrol saat pelelangan maupun setelah," kata Fenny menjawab

"Setelah lelang yang dilakukan bagaiaman realisasi dari fee yang tadi diminta kepada rekanan? Realisasi seperti apa?," tanya jaksa lagi.

"Realisasi dilakukan setelah pekerjaan selesai," kata Fenny menjawab lagi.

Terkait realisasi tersebut, sambung Fenny, dilakukan melalui dua tipe yakni perusahaan di bawah Gapensi dan ada juga dari perusahaan non-kontrak. Perusahaan non-kontrak ini berkaitan dengan penyediaan bahan. Adapun perusahaan Rahmat Wardi berada di bawah Gapensi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah