Sidang Kasus Korupsi Proyek DAM Parit di Karawang, GPHNRI Berharap Mata Hati Hakim Terbuka

- 22 Juni 2022, 18:24 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Karawang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Karawang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Juni 2022.

Pada persidangan kali ini, jaksa dari Kejari Karawang menghadirkan 6 orang saksi dari kelompok tani. Mereka merupakan penerima manfaat sekaligus penerima dana bantuan dari pemerintah pusat.

Pada sidang kali ini, terdakwa Hj. Usmaniah mengikuti persidangan secara online. Sementara para saksi hadir langsung di muka persidangan.

Terdakwa pada perkara ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,046 miliar dan total dana bantuan sebesar Rp 9 miliar di tahun 2018. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Janji Anies Baswedan Jelang Akhir Jabatan Gubernur DKI Jakarta: Tetap Jalan Terus!

Pada persidangan, seluruh saksi ditanyai soal penerimaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Masing-masing saksi merupakan ketua dari kelompok tani.

Mereka ada yang menerima bantuan Rp 60 hingga Rp 80 juta. Para saksi memastikan pekerjaan DAM Parit sudah selesai dilakukan.

Usai persidangan, Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi menyampaikan pandangannya. Madun mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya.

Ia pun sejak awal perkara disidangkan, selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Madun menyoroti berbagai hal yang terjadi pada perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x