Ia menyayangkan munculnya surat dari anggota dewan itu. Menurut Aa Maung, hal itu seharusnya tidak boleh terjadi.
Ia berharap anggota dewan kembali pada tupoksinya agar ikut mengontrol pelaksanaan sistem ini bisa berjalan baik.
"Lebih disayangkan dalam surat tersebut terdapat kop resmi DPRD Kota Bandung, bersifat aspirasi masyarakat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar," katanya.
Ia menegaskan, PPDB untuk SMKN sudah diatur oleh peraturan menteri dan Peraturan Gubernur Provinsi Jabar.
Aa Maung menyatakan, setidaknya ada beberapa jalur yg disediakan dari Afirmasi RMP/SKTM, pindahan, prestasi untuk tahap 1 dan tahap 2 serta sekarang tinggal jalur Zonasi.
"Nah, yang jalur 2 zonasi sedang berproses jadi tidak ada yang namanya jalur aspirasi masyarakat dengan merekomendasikan calon peserta didik ke beberapa SMKN di Kota Bandung," tandas Aa Maung.
Berkaca dari munculnya surat itu, Aa Maung menduga anggota dewan lain pun melakukan hal yang sama. Bahkan tak menutup kemungkinan mereka tak cuma menitipkan siswa masuk SMKN, tapi juga ke SMA dan SMP.
"Ini sangat memalukan dan harus jadi perhatian bersama. Apa jadinya kalau semua anggota dewan yang lain melakukan hal sama, menitipkan banyak siswa masuk ke sekolah-sekolah," pungkas Aa Maung.***