Driver Ojol Bandung Mengeluh, Cuma Drop Penumpang Tapi Tetap Harus Bayar Tarif Parkir

- 5 Juli 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi parkiran motor. Driver Ojol Bandung Mengeluh, Cuma Drop Penumpang Tapi Tetap Harus Bayar Tarif Parkir.
Ilustrasi parkiran motor. Driver Ojol Bandung Mengeluh, Cuma Drop Penumpang Tapi Tetap Harus Bayar Tarif Parkir. /Pixabay

Umumnya, mereka mengeluhkan pelayanan dan tarif parkir di beberapa mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, seperti di Paskal Hypersquare dan Pasar Baru Trade Center.

"Setiap mengantarkan penumpang, driver ojol ini selalu dikenakan tarif sebesar Rp 1.500. Sedangkan mereka cuma lewat saja dan diperkirakan waktu kurang dari 8 menit. Tapi harus bayar layaknya sudah parkir satu jam," ungkap Asep Marshal, Selasa, 5 Juli 2022.

Asep Marshal dalam hal ini memberi catatan dan mengungkap isi dari Perwal Kota Bandung No 1005 Tahun 2014 Pasal 12.

Karcis Parkir yang dikeluhkan warga Kota Bandung diduga tidak sesuai aturan
Karcis Parkir yang dikeluhkan warga Kota Bandung diduga tidak sesuai aturan dok Agus Satria

"Untuk seluruh kendaraan yang mengantar jemput penumpang, melintas/lewat atau tidak mendapatkan ruang parkir di pelataran parkir plaza, pusat pembelanjaan, perkantoran dan hotel tetap diberikan karcis sewa parkir dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang waktunya dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit dan jika melebihi waktu tersebut dikenakan pungutan karcis," begitu bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: STT Bandung Gelar Abdimas Bangun Ekosistem UMK Kota Bandung

"Jadi dalam aturan disebutkan untuk jangka waktu 10 menit ke bawah ada toleransi tidak dikenakan biaya tapi tetap diberi tiket parkir," tegas Asep Marshal.

Jika kenyataannya di bawah 10 menit masih dikenakan biaya, ujar dia, maka hal tersebut tentu melanggar Perwal dan mungkin diduga dikategorikan pungli alias pungutan liar.

Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP,) Agus Satria juga ikut angkat bicara. Ia mengatakan, parkir itu adalah jasa, maka pelayanan harus diutamakan.

"Jangan hanya melakukan pungutan uang parkir sementara terkait jasa pelayanan tidak ada sama sekali," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah