Berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki toko alfmart, tambah Dede, anggota Polsek Limbangan dan petugas Satpol PP Kecamatan Limbangan pun kemudian mengamankan seluruh pelaku yang dianggap telah membuat keributan dan meresahkan warga tersebut.
Dede menyebutkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat aturan peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda 50 juta.
"Para pelaku tidak kami terapkan pasal pidana, namun menggunakan perda berupa tipiring," katanya.
Dede menuturkan, meskipun tindakan hukuman yang diberikan termasuk ringan, namun upaya itu merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Garuut menangani kasus kekerasan kelompok bermotor.
"Kami berkomitmen Garut bebas dari aksi geng motor, ini komitmen dari polres Garut," katanya.
Dede menambahkan, selain para tersangka, polisi juga mengamankan tiga buah sepeda motor beserta STNK-nya, Kartu Tanda Anggota (KTA), serta satu kaos dan dua jaket bertuliskan XTC.
"Pelaksaan sidang tipiring dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Garut," ucapnya.***