Bependa Jabar Raih Penghargaan dari Kemenkeu, Berhasil dalam Reformasi Perpajakan Nasional

- 22 Juli 2022, 13:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan penghargaan kepada Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, di Kantor Pusat Direktorat Pajak, dalam momen Peringatan Hari Pajak Nasional, Selasa, 19 Juli 2022./dok. Bapenda Jaba
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan penghargaan kepada Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, di Kantor Pusat Direktorat Pajak, dalam momen Peringatan Hari Pajak Nasional, Selasa, 19 Juli 2022./dok. Bapenda Jaba /

GALAMEDIANEWS - Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Bapenda Jabar dinilai Kemenkeu RI berhasil ikut andil dalam Reformasi perpajakan nasional.

Penghargaan diberikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, di Kantor Pusat Direktorat Pajak, dalam momen Peringatan Hari Pajak Nasional, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Bapenda Jabar Terus Tingkatkan Inovasi Layanan dan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak

"Alhamdulillah kami menerima apresiasi dari bu Menteri Keuangan, Sri Mulyani atas dukungan terbaik dalam Reformasi Perpajakan Nasional," ujar Dedi Taufik, Jumat, 22 Juli 2022.

"Kerjasama Bapenda Jabar dalam Integrasi Data Kepemilikan Jendaraan dengan Data Pajak Penghasilan di Dirjen Pajak menjadi tolok ukur kontribusi Reformasi Perpajakan yang tengah dijalankan," tambahnya.

Dedi Taufik mengatakan, kerjasama Integrasi Data ini, bukan hanya berkontribusi pada Reformasi Perpajakan Nasional namun juga diharapkan mampu meningkatkan Penerimaan Pendapatan Pajak Jawa Barat.

Pemprov Jabar termasuk yang ditunjuk sebagai piloting dalam hal melaksanakan integrasi data dengan Ditjen Pajak (DJP) melakukan integrasi data secara host-to-host.

"Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Jawa Barat dan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor. Integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," terangnya.

Baca Juga: Persib vs Bhayangkara FC: Robert Alberts Sebut Laga Pertama Selalu Membuat Gugup

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menilai negara yang merdeka harus memiliki landasan pajak yang baik, oleh karenanya diperlukan reformasi di bidang perpajakan, termasuk didalamnya perubahan dari sisi legislasi dan undang-undang (UU). 

Salah satu upaya pemerintah adalah berupa pengintegrasian data melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kita membuat waktu itu Perppu menjadi Automatic Exchange of Information (AEOI). Pajak Diberikan power untuk bisa mengakses informasi. Kita kemudian juga mengikuti Internasional Tax Agreement untuk menghindari best erotion profit shifting. Itu semuanya kita lakukan untuk memperkuat APBN, setelah dua tahun terkena pandemi dan ini menimbulkan dampak yang besar,” paparnya.

Pemenuhan penerimaan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan di banyak sektor. Di antaranya, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kebutuhan memperbaiki TNI-Polri, birokrasi.

Baca Juga: Masa Depan Kripto di Indonesia Diprediksi Semakin Meningkat, Karena Dua Hal Ini, Begini Tanggapan Ahli

Selain itu, reformasi perpajakan dari sisi perbaikan kepatuhan internal dan membangun sistem IT (Information and Technology)  di sisi perpajakan menjadi sangat penting untuk meminimalisir 'fraud'.

"Ini semuanya akan membutuhkan dana. Kemarin menghadapi pandemi uangnya nggak datang dengan sendirinya, harus dikoleksi melalui pajak,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh stakeholder yang terus mendukung dalam membangun perpajakan di Indonesia.

“Kita nggak mungkin terus membangun perpajakan di Indonesia yang baik tanpa dukungan dari para stakeholders. Jadi kami berterima kasih semuanya memberi kontribusi yang luar biasa penting bagi kami," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x