Ade Yasin Optimis Eksepsi Diterima Hakim, Dakwaan Tak Sesuai dengan Alasan KPK Melakukan Penangkapan

- 25 Juli 2022, 15:46 WIB
Sidang eksepsi perkara yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 25 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang eksepsi perkara yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 25 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Baca Juga: 20 Pantun Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah Unik, Lucu, dan Kocak, Cocok untuk Teman

Ia menyebutkan, bawahan Ade Yasin, Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor justru memanfaatkan momentum audit oleh BPK sebagai 'ladang bisnis'.

"Di BAP Ihsan ternyata dari tahun 2019 bersama dengan Ruli (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," tuturnya.

Lebih lanjut Dinalara menuturkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ihsan, tertulis bahwa Ihsan dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk 'pengamanan' audit BPK.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 25 Juli 2022: Sienna Cap Andin Sebagai Pelakor, Elsa Kegirangan

"Uang tersebut mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari tahun 2019," katanya.

Sementara itu, pada sidang jawaban JPU atas eksepsi, Jaksa KPK, Roni Yusuf dalam tanggapannya menyatakan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara.

"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," kata Roni.

Menurutnya, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Roni.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x