Ade Yasin Optimis Eksepsi Diterima Hakim, Dakwaan Tak Sesuai dengan Alasan KPK Melakukan Penangkapan

- 25 Juli 2022, 15:46 WIB
Sidang eksepsi perkara yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 25 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang eksepsi perkara yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 25 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin optimis eksepsi yang diajukannya akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar, yang menilai dakwaan jaksa tak sesuai dengan alasan KPK saat penangkapan kliennya di perkara dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Eksepsi (nota keberatan) kami otomatis masuk ke materi pokok, karena dakwaan KPK tidak cermat atau imajiner, bahkan tak sesuai dengan alasan menangkap AY," tutur Dinalara usai sidang tanggapan atas eksepsi oleh JPU KPK, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: BNN Tembak Bandar Sabu-sabu Bersenjata Api

Dinalara menyebutkan, saat peristiwa penangkapan pada 27 April 2022, KPK menjemput Ade Yasin sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Ade Yasin dituduh telah memberikan arahan kepada anak buah untuk mengondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2021.

Hal itu juga diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan Ade Yasin sebagai tersangka pada 28 April 2022.

Namun, dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengondisikan LKPD Kabupaten Bogor TA 2020.

"KPK tak punya bukti AY kondisikan LKPD tahun 2021. Maka ditarik ke LKPD tahun 2020, itu pun tidak ada bukti kuat, hanya keterangan-keterangan saksi yang sekarang berstatus terdakwa," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x