GALAMEDIANEWS - Sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 25 Juli 2022.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.
JPU KPK Roni Yusuf dalam tanggapannya menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara.
Baca Juga: Ade Yasin Optimis Eksepsi Diterima Hakim, Dakwaan Tak Sesuai dengan Alasan KPK Melakukan Penangkapan
KPK sendiri mendakwa melakukan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Usai persidangan, pengacara Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyatakan, tanggapan JPU tersebut tidak menanggapi satupun terhadap eksepsi terdakwa hanya menguraikan saja. Tanggapan yang diajukan JPU KPK bersifat normatif.
"Tidak ada satu pun menanggapi. Tapi dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini, artinya dia hanya bercerita seperti buku," tutur Dinalara.
"Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita, padahal di eksepsi kita kemarin sudah dijelaskan bahwa maksud kita menyebutkan ada fakta tertentu di dalam menerangkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan daripada dakwaan jaksa tersebut adalah, maksudnya agar terlihat ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut," paparnya.
Baca Juga: Tinggi Letusan Gunung Anak Krakatau Mencapai 157 Meter, Nelayan dan Wisatawan Dilarang Mendekat