Pengacara Ade Yasin: Dakwaan Jaksa KPK Cuma Mirip Isi Buku

- 25 Juli 2022, 16:14 WIB
Sidang eksepsi perkara yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 25 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang eksepsi perkara yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 25 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Pihaknya meyakini eksepsi yang diajukan pada sidang pekan kemarin bisa diterima oleh majelis hakim. Sebab, apa yang diuraikan saat mengajukan eksepsi dianggap sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Kami percaya melalui eksepsi tersebut, kami bisa menerangkan, menginformasikan secara terang benderang terhadap informasi yang di dalam dakwaan itu menurut kami tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap kepada majelis hakim, agar majelis hakim nanti pada saat mengambil putusan ini terang benderang dari dua posisi, terhadap dakwaan dari JPU KPK tersebut," katanya.

Sementara itu, pengacara Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu kembali mengingatkan majelis hakim bisa menghadirkan terdakwa Ade Yasin di persidangan saat pemeriksaan saksi saksi.

Namun hakim tetap bersikukuh belum bisa menghadirkan terdakwa pada saat pemeriksaan saksi, namun untuk agenda pemeriksaan terdakwa hakim menjanjikan akan membuat penetapan untuk menghadirkan di persidangan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSG vs Gamba Osaka di Jepang, Nonton Gratis Klik Hanya di Sini

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Ade Yasin tak terima dengan dakwaan JPU KPK. Sehingga mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Ade Yasin meminta agar hakim menolak dakwaan JPU KPK.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x