Sidang Ade Yasin Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi, Status OTT jadi Polemik

- 1 Agustus 2022, 13:13 WIB
Sidang putusan sela perkara Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Agustus 2022./Lucky M Lukman/galamedianews
Sidang putusan sela perkara Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Agustus 2022./Lucky M Lukman/galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dilanjutkan ke pemeriksaan saksi setelah hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan.

Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 1 Agustus 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, memutuskan perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang tersebut, Ade Yasin masih hadir secara online dari Lapas Perempuan, Sukamiskin Bandung.

"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim.

Adapun dalam amar putusannya, Hakim beranggapan perlu dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap fakta-fakta persidangan sebelumnya, guna menghasilkan putusan yang adil.

Salah satunya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ade Yasin yang masih dipertanyakan kuasa hukum Ade Yasin.

Termasuk terkait penyitaan barang bukti uang yang belum dijelaskan keterkaitannya dengan dugaan penyuapan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x