KRONOLOGI Kasus Korupsi KEMENAG Kanwil Jabar, Hingga Kejati Terima Titipan Rp6,5 Miliar

- 1 Desember 2022, 10:32 WIB
tumpukan uang kasus korupsi di Kamenag Kanwil Jabar dititpkan ke Kejati Jabar sebesar Rp 6.5 miliar
tumpukan uang kasus korupsi di Kamenag Kanwil Jabar dititpkan ke Kejati Jabar sebesar Rp 6.5 miliar /Kejati Jabar


GALAMEDIANEWS- Kasus korupsi Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat terus diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan sudah menetapkan tersangkanya.

Dalam kasus korupsi Kemenag Jabar ini, Kejati menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6.5 miliar dan perkara kasus korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah Tsanawiyah untuk foto copy, penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT, dan PAS MTS di lingkungan Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018.

Pengembalian kerugian negara dari kasus Kemenag Jabar ke Kejati Jabar tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 1 Desember 2022 di Kantor Kejati Jabar Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah TABEL dan BAGAN 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar, Bisa di Download PFD nya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Bos Madrasah Tsanawiyah telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi.

Saksi yang diperiksa berasal dari KKMTS Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga, dari perkara ini negara dirugikan lebih dari Rp. 22.000.000.000,-,

"Penyidik tanggal 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6,500.000.000,- yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung," ujar Kajati Jabar dalam konferensi persnya Kamis pagi.

Dijelaskan Kajati,  sebelumnya pada Jumat 21 Oktober 2022 penyidik telah menetapkan 4 Orang Tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

1. EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Hari ini, 1 Desember, Hari AIDS Sedunia, Ini Seruan WHO Untuk Atasi 38 Juta Pengidap HIV di Dunia

2. AL  merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

3. MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

4.MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan Sinambo menyatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut.

Baca Juga: 7 WETON Pemilik Pagar Gaib, Sihir dan Santet Tak Bisa Menyentuh Mereka

Baca Juga: 4 link streaming nonton Piala Dunia Qatar 2022 gratis

Dijelaskan Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

Menurutnya, kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x