Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan doktrin Prinsip-Prinsip Siracusa terkait pembatasan yang memiliki legitimasi, selain pula tak sejalan dengan prinsip perlindungan kebebasan ekspresi terkait dengan kritik terhadap pejabat publik.
Untuk mengetahui lebih jauh RKUHP yang baru saja disahkan menjadi KUHP. Klik disini LINK PDF nya.***