TARIF PARKIR di Kota Bandung Akan Naik, Warga Protes.. Apa Kabar Mesin Parkir Rp80 Miliar yang Tak Berfungsi

- 5 Januari 2023, 18:32 WIB
Ditengah rencana kenaikan tarif parkir, isu mesin parkir tak berfungsi kembali menghangat. Dalam gambar tampak sebuah mesin parkir di Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung sudah tidak berfungsi, warga setempat pun menganggapnya besi tua hingga dipakai tempat penyimpanan sapu
Ditengah rencana kenaikan tarif parkir, isu mesin parkir tak berfungsi kembali menghangat. Dalam gambar tampak sebuah mesin parkir di Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung sudah tidak berfungsi, warga setempat pun menganggapnya besi tua hingga dipakai tempat penyimpanan sapu /galamedia news

GALAMEDIA NEWS- Tarif parkir di Kota Bandung akan naik mulai 11 Januari 2023, untuk motor saja per jam nya harus merogoh kocek Rp5.000 dari sebelumnya hanya Rp2.000.

Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung tersebut diperbincangkan baik di dunia maya maupun secara langsung hasil investasi wartawan. Umumnya mereka menyesalkan ada rencana kenaikan tarif parkir tersebut karena dari sisi pelayanan tentang parkir secara keseluruhan di Kota Bandung belum tertata dengan baik.

Warga pun mempertanyakan mengenai parkir di badan jalan yang dipasang mesin parkir kini sebagian sudah tidak berfungsi. Apa yang digadang gadang pada saat Ridwan Kamil menjadi Walikota Bandung dulu tidak sesuai kenyataan.


Mesin Parkir Besi Tua yang Nyaris Tak Berguna


Di tengah pro kontra akan naiknya tarif parkir di Kota Bandung, kini ramai dibicarakan juga mengenai mesin parkir yang berada di pinggir jalanan di Kota Bandung.

Dilansir dari beberapa media masa seperti dari Pikiran Rakyat, bahwa mesin parkir dianggarkan saat Walikota Ridwan Kamil yang membuat pengadaan mesin parkir senilai Rp 80 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukan sebanyak 445 mesin parkir yang disebar di 221 titik sudut jalan di Kota Bandung.

Baca Juga: Stadion GBLA Diizinkan Untuk Laga Persib vs Persija Rabu 11 Januari 2023

Mesin parkir merk Cale itu dihargai satu unitnya Rp125 juta dipasang pada tahun 2016 lalu.

Namun hingga saat ini fungsi mesin parkir yang sedianya akan menggantikan fungsi orang atau tukang parkir dengan adanya mesin parkir tersebut. Jadi setiap pengguna parkir di badan jalan bisa langsung bayar lewat mesin parkir.

Namun kenyataannya tidak seperti itu, apa yang digadang gadang Ridwan Kamil dulu itu kini sebagian besar tidak berfungsi.

Seperti berdasarkan pemantauan Galamedia News di lapangan, di ruas Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung kurang lebih 10 mesin parkir teronggok di jalan dalam keadaan tak berfungsi.

Berdasarkan pengamatan langsung mesin parkir itu seharusnya menyala, namun display layarnya malah mati, beberapa tukang parkir pun sempat ditanya mengenai mesin parkir tersebut.

"Sudah lama mati pa.. mesin parkirnya," ujar salah seorang petugas parkir kepada Galamedia News, Kamis sore kemarin.

Memang dari pantauan saat ini petugas parkir bekerja seperti biasa seperti tidak ada mesin parkir sebelumnya, mengingat mesin parkir yang ada sudah tidak berfungsi sehingga tukang parkir yang sedianya diganti oleh mesin parkir, kini malah terbalik, mesin parkir yang diganti oleh tukang parkir.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Hits Bandung, Mulai Dari Bakso Enak Hingga Batagor Legendaris, Wajib Coba Saat Liburan


Kenaikan Tarif Parkir Menyakitkan Warga Kota Bandung


Selain anggota masyarakat yang mengkritisi atas rencana kenaikan tarif parkir, juga datang lembaga yang biasa mengkritisi kebijakan publik dari Monitoring Community Kandar Karnawan.

Menurutnya kenaikan tarif parkir ini sangat menyakitkan bagi masyarakat Kota Bandung di awal tahun disaat ekonomi masih sulit pasca pandemi, kini malah dibebani oleh kenaikan tarif parkir dengan alasan pengelola berat untuk sewa lahan.

Sebenarnya menurut Kandar Karnawan ini bukan menjadi alasan utama, sebetulnya jika mau fair lahan itu urusan pengelola, jangan dibebankan ke masyarakat terutama yang parkir di wilayah rumah sakit.

"Sekarang turunkan tim independen untuk melakukan tapping berapa potensi parkir sebenarnya, karena saya yakin diduga banyak sekali kebocoran pendapatan PAD dari sektor parkir," ujar Kandar Karnawan.

Terlebih dengan parkir badan jalan tampak nyata ada pemborosan pembelian mesin parkir yang kini tidak bermanfaat dan terkesan mangkrak. Bandingkan dengan PAD Kota Bandung yang ditargetkan dengan fakta pendapatan yang sebenarnya di lapangan.

Kandar pun mengusulkan idealnya libatkan Aparat Penegak Hukum (APH) ikut serta dalam pengawasan pengelolannya agar mengurangi kebocoran. "Janganlah rakyat selalu dikorbankan dengan berbagai masalah pengelola parkir lalu dengan mudah menaikan tarif parkir," tandasnya.

Menurut Kandar Karnawan, Walikota Bandung dinilainya tidak peka terhadap penderitaan rakyatnya. "Seharusnya dalam kajian itu melibatkan masyarakat dan tim independen kemudian sosialisasikan. Dan awasi dugaan aliran pengelola kepada oknum untuk cost kenaikan tarif," katanya.

Mesin parkir di Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung tak berfungsi. Harga dari satu unit Rp 125 juta
Mesin parkir di Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung tak berfungsi. Harga dari satu unit Rp 125 juta Galamedia News

 

Baca Juga: Cara Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Bandung Menurut Ridwan Kamil

Tarif Parkir Naik 11 Januari 2023


Aturan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.


1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.

Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.

Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.


Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8 yang Dibocorkan Kang Cecep, Bang Edi, Kang Ujang dan Aris Nugraha


Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 - Rp. 100.000.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah