Berikut rincian tarif parkir baru yang berlaku 11 Januari 2023:
Baca Juga: 3 LINK DOWNLOAD LAGU MP3 Easy Listening Jelang Akhir Pekan, Unduh Gratis Tanpa Ribet
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.
Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.
Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.
Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.
Baca Juga: INDONESIA Terancam Gagal ke Final Piala AFF 2022, Ditahan Imbang Vietnam di Gelora Bung Karno