UMK Kabupaten Bandung dan Bandung Barat 2023, Dikabarkan Akan Mengalami Kenaikan

- 15 Januari 2023, 20:59 WIB
Inilah Penetapan UMK 2023 Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Inilah Penetapan UMK 2023 Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. /Pixabay @EmAji/

 

GALAMEDIANEWS – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan sebuah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota di satu provinsi yang ada di Indonesia.

Upah Minimum adalah suatu upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap, yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Untuk penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan suatu pertumbuhan ekonomi.

Dasar penentuan upah minimum, dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan pangan 2100 kilo kalori (kkal) per hari, perumahan, pendidikan, pakaian dan sebagainya.

Besaran UMK Kabupaten Bandung 2023 berbeda dengan suatu nominal yang ada di Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: 8 Karakter Jadi Sorotan di One Piece Chapter 1072

Meski berbeda untuk penetapan upah minimum dilakukan secara bersama dengan sejumlah daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat ini.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang telah diusulkan oleh bupati/walikota.

Untuk Penetapan UMK Tahun 2023 Jawa Barat tertuang dalam suatu Keputusan Gubernur Jabar NOMOR 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yaitu Taufik Rahmat Garsadi mengatakan, “Keputusan ini menurut Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah berdasarkan pertimbangan”.

Baca Juga: PRABOWO SUBIANTO Kembali Buka Pendaftaran Komcad 2023, Bisa Daftar Melalui WhatsApp

Pengumuman penetapan UMK 2023 Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022.

Keputusan ini sudah disesuaikan dengan peraturan berlaku, aspirasi dari berbagai pihak, dan pandangan para pakar dan akademisi.

Diketahui bahwa dari pengumuman tersebut upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ini di Jawa Barat naik rata-rata 7,09 persen.

Baca Juga: Tokyo Revengers Season 2 Episode 2: Takemichi dan Hina Dalam Bahaya, Mikey Tak Bakal Hadir di Arc Ini!

Taufik juga menjelaskan bahwa UMK 2023 Wajib dibayarkan oleh pengusaha pada 1 januari 2023, berlaku untuk seorang pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun.

Dan untuk yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, seorang pengusaha menyusun dan memberlakukan suatu struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.

Pengusaha tidak boleh bahkan dilarang untuk membayar suatu upah dibawah UMK, dan bagi pengusaha yang sudah membayar upah melebihi UMK 2023, dilarang mengurangi dan menurunkan upah.

Besaran UMK Karawang 2023 masih tetap yang tertinggi, jika dilihat dari daerah lain yang ada di Jawa Barat.

Untuk UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp. 3.492.465,99 dan Kabupaten Bandung Barat Sebesar RP. 3.480.795,40.

Itulah penetapan Untuk UMK Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat 2023.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x