Ferdy Sambo Dihukum Berap Tahun Penjara ? Ini Hasil Sidang Ferdy Sambo Dkk Hari Ini Senin 16 Januari 2023

- 16 Januari 2023, 14:53 WIB
Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan
Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan /ANTARA/


GALAMEDIA NEWS- Sidang Ferdy Sambo dan kawan kawan kembali digelar pada Senin 16 Januari 2023. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang kasus Ferdy Sambo Senin hari ini adalah tuntutan untuk sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf selamat 8 tahun penjara. Lalu untuk Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara?

Untuk Ferdy Sambo belum ada tuntutan dan vonis hukuman berapa tahun penjara, karena berdasarkan jadwal Ferdy Sambo akan disidangkan pada Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: INNALILLAHI..KABAR DUKA dari Hengky Kurniawan Bupati Bandung Barat, Ayahanda Meninggal Dunia

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut KM dengan hukuman penjara delapan tahun. Ini dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan KM terbukti bersalah. Turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Jaksa mengatakan KM berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan KM yakni tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

Meski demikian, menurut JPU, KM mengetahui hubungan perselingkuhan antara PC dengan korban Brigadir J. KM meminta PC  agar melapor ke FS  setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.

Baca Juga: GEMPA Guncang JEPANG, Kekuatan 6,3 Magnitudo dengan Pusat Gempa di Selatan Tokyo

Dalam hal ini, KM mengatakan agar PC melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. JPU menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Brigadir J di TKP Duren Tiga.


Kuat Maruf Bawa Pisau Dapur

Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan Kuat Ma'ruf telah turut serta dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kuat saat itu membawa pisau dapur untuk emngejar Brgarid J ketika terjadi pertengkaran di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang Jawa Tengah.

Kuat mengejar Brigadir J saat terjadi pertengkaran di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang 7 Juli 2022.

JPU menyebut pertengkaran terjadi setelah Kuat Ma'ruf memergoki dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawati.

Saat itu Brigadir J keluar dari kamar saksi Putri dilantai 2 rumah Magelang dan dilihat oleh Kuat.

Saat itu Kuat dan Brigadir J terlibat pertengkaran bahkan Brigadir J dikejar Kuat dengan membawa pisau dapur.

Sementara itu dalam tuntutannya JPU menyebut bahwa akibat perbuatan Kuat yang kini terbongkar setelah terjadi pembunuhan Brigadir J dengan aktor utama Ferdy Sambo membuat keresahan di masyarakat.

Kemudian hal yang memberatkan lainnya terdakwa berbelit beli dalam persidangan dan tidak terlihat ada penyesalan.

Baca Juga: REKOMENDASI BMKG Untuk Gempa Aceh Hari Ini, Analisis Penyebab, Tidak Menyebabkan Tsunami

Namun Jaksa menyebut bahwa ada hal yang meringankan dari Kuat Ma'ruf yakni bersikap sopan selama persidangan, tidam memiliki motivasi pribadi dalam kasus ini dan berlaku sopan.

Dari uraian diatas menurut jaksa, menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J sesuai dengan pasal 340 KUHP junto 55 ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara, dipotong masa tahanan.

Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun karena menjadi salah seorang yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menyebut meski tidak terlibat langsung dalam penembakan namun kuat mengetahui rencana penembakan Brigadir J tersebut.

Ada beberapa indikasi yakni ada inisiatif sendiri membawa pisau dapur untuk menusuk Brigadir J.

Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan tersebut ditutup tutupi, Ferdy Sambo saat itu membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Eliezer.

Kasus tembak menembak itu pemicunya karena adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: JADWAL dan KLASEMEN BRI Liga 1 2022/2023, Persib Bandung Vs Bhayangkara FC Ditunda, Ini Alasannya?

Namun dalam perjalanan kasus, polisi menyatakan tidak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah kasus pembunuhan tersebut.

Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.

Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x