SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini, Jaksa Baru Bacakan Tuntutan untuk Kuat Ma'ruf, Dituntut 8 Tahun

- 16 Januari 2023, 13:46 WIB
Kuat Ma'ruf tengah menjalani persidangan lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kuat Ma'ruf tengah menjalani persidangan lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /PMJ NEWS


GALAMEDIA NEWS- Sidang tuntutan Ferdy Sambo bersama terdakwa lainnya dibacakan hari ini Senin 16 Januari 2023.

Sidang tuntutan Ferdy Sambo hari ini baru dibacakan untuk terdakwa sopir Ferdy Sambo, Kuat Mar'uf, yang dituntut selama 8 tahun penjara.

Kuat Mar'uf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Joshua. Sidang tuntutan Ferdy Sambo cs dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuat Maruf Dituntut

Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan Kuat Ma'ruf telah turut serta dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kuat saat itu membawa pisau dapur untuk mengejar Brigadir J ketika terjadi pertengkaran di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang Jawa Tengah.

Kuat mengejar Brigadir J saat terjadi pertengkaran di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang 7 Juli 2022.

Baca Juga: KUR Bank bjb 2023 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Jenis Pinjaman hingga Rp500 juta

JPU menyebut pertengkaran terjadi setelah Kuat Ma'ruf memergoki dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawati.

Saat itu Brigadir J keluar dari kamar saksi Putri dilantai 2 rumah Magelang dan dilihat oleh Kuat.

Saat itu Kuat dan Brigadir J terlibat pertengkaran bahkan Brigadir J dikejar Kuat dengan membawa pisau dapur.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x