8 Tahun Penjara
Sementara itu dalam tuntutannya JPU menyebut bahwa akibat perbuatan Kuat yang kini terbongkar setelah terjadi pembunuhan Brigadir J dengan aktor utama Ferdy Sambo membuat keresahan di masyarakat.
Kemudian hal yang memberatkan lainnya terdakwa berbelit beli dalam persidangan dan tidak terlihat ada penyesalan.
Namun Jaksa menyebut bahwa ada hal yang meringankan dari Kuat Ma'ruf yakni bersikap sopan selama persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus ini dan berlaku sopan.
Dari uraian diatas menurut jaksa, menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J sesuai dengan pasal 340 KUHP junto 55 ke 1 KUHP.
Baca Juga: UPDATE K-POP: Debut Solo, Jimin BTS akan Rilis Album Pertamanya Februari 2023
Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara, dipotong masa tahanan.
Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun karena menjadi salah seorang yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menyebut meski tidak terlibat langsung dalam penembakan namun kuat mengetahui rencana penembakan Brigadir J tersebut.
Ada beberapa indikasi yakni ada inisiatif sendiri membawa pisau dapur untuk menusuk Brigadir J.
Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.