GALAMEDIA NEWS- Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman seumur hidup dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan dua perkara yang berbeda yakni telah melakukan pembunuhan berencaran secara bersama sama dan perkara tindak pidana mengganggu sistem elektronik.
Jaksa menggabungkannya perkara Ferdy Sambo dengan alasan karena waktunya hampir bersamaan dan juga untuk menghemat waktu dan tenaga.
Hal Memberatkan
Hilangnya nyawa korbna dan luka mendalam keluarganya
Berbelit dan tidak mengakui perbuatannya
Akibat perbuatan terdakwa terjadi keresahan dan kegaduhan
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya karena pejabat
Mencoreng institusi polri
Menjadikan polisi lain terjerat kasus
hal meringankan tidak ada
Bunyi Tuntutan Ferdy Sambo
Menuntut, mohon hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama,
Melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengakiatkan terganggunya sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Menjatuhkan pidana dengan pidana seumur hidup
Kronologi Kasus
Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Sawit III dengan cara memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.
Baca Juga: GEMPA TERKINI MALANG, BMKG Sebut Gempa Hari Ini Berkekuatan 5.1 Dirasakan di Wilayah Jawa TImur
Mantan Kadiv Propam tersebut menyuruh menembak anak buahnya karena mara kepada Brigadir J terkait adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilakukan selang sehari setelah peristiwa di Magelang yakni 8 Juli 2022.
Setelah terjadi penembakan Sambo melakukan rekayasa kasus seolah terjadi tembak menembak antara Barada E dengan korban.
Selain merekayasa kasus, juga menghilangkan beberapa barang bukti berupa CCTV dan juga yang lainnya.
Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah.
Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.
Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.
Ferdy Sambo dituntut pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP. Dan pasal 49 junto pasal 33 tentang ITE.***