Tak Terima Dibilang Tak Menafkahi, Dedi Mulyadi Ancam Bongkar Aliran Dana Ratusan Juta ke Anne Ratna Mustika

- 22 Januari 2023, 18:22 WIB
Anne Ratna Mustika sebagai penggugat cerai dan Dedi Mulyadi tergugat, disidangkan di Pengadilan Agama Purwakarta
Anne Ratna Mustika sebagai penggugat cerai dan Dedi Mulyadi tergugat, disidangkan di Pengadilan Agama Purwakarta /



GALAMEDIA NEWS – Gugatan cerai Anne Ratna Mustika mulai memanas seiring dengan persidangan gugatan cerai atas suaminya, Dedi Mulyadi sudah memasuki tahapan krusial yakni tahapan pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Agama Purwakarta.

Pada sidang Rabu kemarin dihadirkan saksi dari pihak penggugat yakni pihak Ambu Anne Ratna Mustika. Dia memberi kesaksian untuk menguatkan gugatan Bupati Purwakarta Tersebut.

Karena dalam gugatan disebutkan bahwa Kang Dedi Mulyadi tidak menafkahi Anne Ratna, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tak terima dengan tuduhan itu, hingga akhirnya akan bongkar mengenai aliran dana yang selama ini diterima Anne Ratna hingga ratusan juta rupiah.

Gugatan Yakin Ditolak

Seiring dengan bukti bukti aliran dana kepada Anne yang akan dibeberkan dipersidangan makan gugatan itu bisa saja terbantahkan sehingga dalil yang selama ini dipakai oleh penggugat menjadi lemah.

Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat kepada wartawan Minggu 22 Januari 2023 mengaku telah menyiapkan skenario dalam rangka menghadapi putusan hakim Pengadilan Agama Purwakarta, memang berbagai kemungkinan bisa saja terjadi.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Surabaya Rasa Luar Negeri, Instagramable dan Mirip di Eropa!

Dijelaskan Aa Ojat, putusan hakim itu kalau tidak diterima, ya ditolak. Bila gugatan diterima maka kita dinyatakan kalah, maka tentu saja sebagia kuasa hukum tergugat akan melakukan langkah langkah, namun tidak akan dikasih tahu sekarang, tapi strateginya sudah dibuatkan.

Aa Ojat pun yang sudah berpengalaman dalam mengurus perkara di Pengadilan Agama, hakim akan memutus tentu saja berdasarkan data data dan bukti bukti serta mempertimbangkan berbagai hal.

Kalau seandainya dalil gugatan bisa dibuktikan menurut aturan hakim dapat mengabulkan gugat cerai itu.

Tapi sebaliknya harus diingat bila penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya dan malah dipatahkan oleh pihak tergugat maka kemungkinan anakn ditolak.

“Utamanya mengenai alasan perceraian yang diajukan oleh Anne sebagai dasar pengajuan cerai dari suaminya, lalu dipatahkan pihak tergugat maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Aa Ojat menyebutkan bahwa kunci utama gagalnya dalil yang disampaikan ditolak hakim adanya keterangan saksi yang dihadirkan di sidang lemah kesaksiannya. Terlebih tergugat punya kartu trup atas dalil gugatannya.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke 20, Big Match Persija vs PSM Makassar, Persib vs Borneo FC, Pengganti Nick Kuipers?

“Bila saksi dinilai oleh hakim tidak cukup menguatkan alat bukti yang belum cukup, besar kemungkinan gugatannya akan ditolak," katanya.

Tapi, semua bisa tidak sesuai dengan prediksi. Sehingga kita sudah menyiapkan rencana A, rencana B dan seterusnya. Yang jelas, kita akan buktikan bahwa apa yang disampaikan penggugat akan termentahkan, dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang kita miliki.

 

Nafkah Hingga Ratusan Juta

Aa Ojat Sudrajat kepada wartawan sudah memberikan keterangan dan mengeluarkan pernyataan bahwa bukti bukti aliran dana untuk Anne itu, nanti akan dibuka di pengadilan agama.

“Nilainya bisa mencapai ratusan juta, diantaranya ada beberapa barang yang dipakai oleh Anne harganya mencapai puluhan juta rupiah,” kata Aa Ojat kepada wartawan Minggu 22 Januari 2023.

Dia pun menyoal mengenai kesaksian dari pihak penggugat yang Rabu kemarin dihadirkan dipersidangan. Menurutnya, para para saksi penggugat lemah dalam memberikan kesaksiannya, mereka tidak pernah melihat Anne dan Dedi cekcok atau bertengkar secara langsung.

“Mereka hanya mendengar, itupun katanya,” jelas Aa Ojat.

Melihat kesaksian mereka yang lemah itu akan kami bongkar pada kesaksian yang dihadirkan dari pihak Kang Dedi Mulyadi pada Rabu depan 25 Januari 2023.

Baca Juga: Dengar Biaya Haji Naik, Calon Jemaah Cek Ulang Estimasi Keberangkatan, Pengaruh Tidak Ya?

Aa Ojat yakin saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya nanti bisa mementahkan kesaksian para saksi yang dihadirkan penggugat.

“Kita juga punya bukti aliran dana transfer, itu sudah jelas bahwa selama ini Dedi Mulyadi memberikan nafkah. Catat ya, Dedi Mulyadi memberikan nafkah titik tidak pakai koma,” tegas Aa Ojat, sambil mengatakan nama barang-barang yang diberikan kepada Anne yang nilainya puluhan juta rupiah.

Sayangnya, Aa Ojat tidak ingin membuka nama-nama barang yang nilainya puluhan juta kepada publik saat ini, namun kemungkinan akan dibuka ke publik saat usai sidang hari Rabu mendatang.

“Nama barang puluhan juta itu jangan disebutkan sekarang ya, mungkin Rabu setelah sidang nanti atau Rabu berikutnya. Karena itu merupakan salah satu bukti konkrit yang tidak bisa terbantahkan,” beber Aa Ojat.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x