Berkenalan dengan LAPOR, Layanan Bantuan Hukum Virtual Secara Gratis dari LBH PERS

- 7 Februari 2023, 20:00 WIB
Lapor adalah aplikasi bantuan hukum secara virtual dari LBH Pers./Tangkapan layar situs LAPOR
Lapor adalah aplikasi bantuan hukum secara virtual dari LBH Pers./Tangkapan layar situs LAPOR /

GALAMEDIANEWS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers membuka layanan bantuan hukum secara gratis. Layanan virtual tersebut dapat diakses melalui pranala www.lapor.lbhpers.org.

Platform bertujuan untuk mewadahi pengaduan atau konsultasi hukum terkait isu pers, kebebasan berekspresi, hak atas keterbukaan informasi serta ketenagakerjaan pekerja media.

Galamedianews melakukan penelusuran ke situs LAPOR (Legal Aid Portal). Ketika memasuki laman utama disambut dengan tampilan situs yang dominan menggunakan warna hijau tua.

Terdapat fitur antara lain jadwal untuk konsultasi, kolektif advokat kebebasan berekspresi dan no kontak yang dapat dihubungi yaitu 0821-4688-8873.

Baca Juga: BMKG: Gempa Maluku 5 Menit Lalu Baru Terjadi, Kekuatan 4.2 Magnitudo, Kedalaman 10 Km

Fitur lainnya artikel mengenai isu pers dan Frequently Asked Question (FAQ) berisi 18 buah pertanyaan terkait advokasi semisal siapa yang berwenang menyelesaikan sengketa pers dan bagaimana tahapan penyelesaian perselisishan hubungan industrial.

Sebagaimana dikutip dari situs, LAPOR hadir untuk memudahkan publik memperoleh akses bantuan hukum secara cuma-cuma. Latar belakangnya karena LBH Pers menyadari akan keterbatasannya untuk diakses dari beberapa wilayah di Indonesia, sehingga masyarakat dari luar Jakarta akan sulit memperoleh bantuan hukum.

Laman LAPOR melayani konsultasi secara daring yang berlangsung dari hari Senin-Kamis pukul 9.00-15.00 WIB. Terdapat lima orang advokat yang berkontribusi dalam situs salah satunya adalah Ade Wahyudin yang merangkap selaku Direktur Eksekutif LBH Pers.

Lalu, siapa saja yang dapat melakukan pengaduan? Mengutip akun Instagram @lbhpers, berikut kategorinya.

Baca Juga: Eks Pemain Newcastle United Ditemukan Selamat di Reruntuhan Gempa Turki, Begini Kondisinya

1. Pekerja media yang di-PHK
2. Masyarakat yang dirugikan karena pemberitaan
3. Jurnalis yang dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Cara untuk melakukan pengaduan atau berkonsultasi

1. Pelapor konsultasi difasilitasi dengan opsi yakni chatting dengan advokat. Live chat tersedia untuk pelapor sehingga dapat dilayani secara real time.

2. Menulis melalui layanan formulir. Lewat cara ini identitas yang perlu diisi adalah nama, email, gender, jenis kasus dan detail laporan semuanya diberi penanda asterik (*) yang artinya wajib diisi.

Adapun satu hal yang tidak wajib diisi berkenaan dengan no hp/wa. Terdapat catatan kecil di bawahnya yaitu isi jika Anda lebih suka berkonsultasi melalui telepon atau WhatssApp.

Baca Juga: Kemerdekaan Pers Sebagai Ukuran Peradaban Sebuah Bangsa

Mengutip dari fitur data di LAPOR, sepanjang 2014 hingga 2021 angka kekerasan terhadap kemerdekaan pers mengalami fluktuasi. Pada tahun 2019, angka kekerasan yang terjadi sejumlah 117 peristiwa.

Kasus kekerasan terhadap pers tersebar di 20 provinsi antara lain Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau. Sepanjang tahun 2021, kekerasan terhadap pers sejumlah 55 kasus.

Terhitung semenjak 2020 hingga 2022, ketika Indonesia mengalami masa pandemi LBH Pers menerima 265 pengaduan terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Isu pelanggaran antara lain mengenai perselisihan kepentingan, PHK, dan perselisihan hak.

Dalam situsnya, LBH Pers mencantumkan media sosial yaitu Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube. Berdasarkan pantauan Galamedianews media sosial baik Twitter, Facebook dan YouTube terakhir aktif di tahun 2022.

Jadi, jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini dari LBH Pers dapat mengikuti perkembangannya di media sosial Instagram.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x