“Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian perizinan Online Single Submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.” Kata Presiden Jokowi
Baca Juga: Korupsi Lukas Enembe: Penyidik KPK Menyita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner dari Saksi
Baca Juga: Korupsi Lukas Enembe: Sekda Papua Hadir Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Pada Kasus Lukas Enembe
Presiden juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Selain itu, Presiden juga mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.
Selain itu untuk melihat kemajuan dalam hal pemberantasan korupsi, pemerintah terus mengikuti secara cermat berbagai survei. Survei tersebut seperti Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Negara Hukum, dan Global Competitiveness Index.
Hasil survei tersebut dapat dijadikan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan. “Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri.” Ucap Presiden Jokowi. ***