GALAMEDIANEWS – Pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk memberantas praktik korupsi yang masih terjadi di negara ini, terutama oknum – oknum pejabat publik. Pemerintah tidak akan memberikan keringanan terhadap praktik korupsi.
Hal ini diutarakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Presiden juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana.
“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.” Ucap Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, dalam hal penindakan pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.
Baca Juga: Tanggapi Skor IPK Anjlok, Presiden Jokowi Yakin Buronan Korupsi Pasti Ditemukan
Sementara itu, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas. Contohnya terhadap sejumlah kasus mega korupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya serta kasus-kasus yang lainnya.
“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan, aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ucap Presiden Jokowi
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan di pusat untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas..
Begitu juga dengan pemerintah daerah, Presiden Joko Widodo juga berpesan untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga praktik korupsi mulai terkikis di pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
“Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian perizinan Online Single Submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.” Kata Presiden Jokowi
Baca Juga: Korupsi Lukas Enembe: Penyidik KPK Menyita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner dari Saksi
Baca Juga: Korupsi Lukas Enembe: Sekda Papua Hadir Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Pada Kasus Lukas Enembe
Presiden juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Selain itu, Presiden juga mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.
Selain itu untuk melihat kemajuan dalam hal pemberantasan korupsi, pemerintah terus mengikuti secara cermat berbagai survei. Survei tersebut seperti Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Negara Hukum, dan Global Competitiveness Index.
Hasil survei tersebut dapat dijadikan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan. “Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri.” Ucap Presiden Jokowi. ***