Tingkatkan Skor IPK: KPK Sarankan Perbaikan untuk Sektor Ini. Apa Saja Sektornya, Simak penjelasannya!

- 10 Februari 2023, 15:26 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Dalam pernyataannya, Firli mengatakan bahwa berdasarkan penilaian risiko, terdapat konflik kepentingan antara politisi dan pengusaha. Suap terus diberikan untuk mendapatkan izin ekspor dan impor, pemeriksaan pajak, dan pinjaman. Koneksi politik dan bisnis ilegal, kronisme, nepotisme, keberpihakan,reservasi jabatan, dan pendanaan rahasia juga masih tersebar luas.

Tambahnya di sisi lain, penyebab menurunnya daya saing global IMD adalah tingkat penyuapan dan korupsi dalam bisnis, yang menyebabkan persaingan bisnis yang tidak sehat melalui praktik-praktik yang tidak murni.

"Pada saat yang sama, penurunan PERC dipengaruhi oleh persepsi korupsi di kalangan pemimpin lokal, akademisi, dan ekspatriat yang sering ditemukan di institusi," katanya.

Ia mengatakan bahwa uraian masalah di atas menunjukkan bahwa perbaikan besar-besaran dan terstruktur dalam bisnis, politik, dan hukum di Indonesia diperlukan agar skor IPK dapat meningkat tahun depan.

Firli memastikan bahwa KPK tidak akan tinggal diam menghadapi penurunan IPK tahun 2022. Program-program pemberantasan korupsi terus dilaksanakan di bawah naungan Trisula Pemberantasan Korupsi dengan harapan dapat memberikan dampak yang signifikan.

Di sektor ekonomi, KPK KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) mendorong pengembangan ekosistem dan lingkungan bisnis yang bebas dari korupsi, khususnya suap, gratifikasi dan pemerasan.

KPK juga terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah penerapan Pedoman Anti-Korupsi. Unit bisnis dapat mengadopsi Pedoman Pencegahan Korupsi dengan mengaksesnya melalui situs web JAGA.ID.

KPK juga telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) melalui kerja sama dengan berbagai instansi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD).

KPK mendorong KLPD untuk memperkenalkan sistem pelaporan pelanggaran untuk memberantas korupsi dengan menggunakan Whistleblowing System sebagai upaya pengendalian korupsi. Diharapkan langkah-langkah pencegahan ini dapat mendorong pengembangan lingkungan usaha yang berintegritas.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah