Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi yang Dilakukan Oleh BAPPEBTI

- 16 Februari 2023, 21:56 WIB
Foto Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/ombudsman.go.id/
Foto Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/ombudsman.go.id/ /

GALAMEDIANEWS - Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi berupa penundaan yang lama dan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam proses permohonan izin usaha aset kripto (IUBB).

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permohonan IUBB aset kripto dengan melakukan sejumlah pemeriksaan dan klarifikasi

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dokumen dan keterangan terlapor dan pemangku kepentingan lainnya, teridentifikasi tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti, yaitu penundaan yang lama, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," jelas Yeka dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.

Yeka mengatakan, dugaan maladministrasi berupa penundaan yang cukup lama itu ditemukan karena pelapor sebelumnya tidak mendapatkan kejelasan status permohonan izin usaha bursa berjangka yang diajukan ke Bappebti.

Baca Juga: 15 Situs Nonton Film Gratis Full Movie Sub Indo Terbaru 2023 Legal Bukan di Website Rebahin, Lk21, Indoxxi

Pada saat yang sama, ditemukan pula penyimpangan prosedur terkait ketidakjelasan prosedur pengajuan permohonan izin usaha bursa berjangka yang diajukan oleh pengadu kepada Bappebti.

Serta adanya dugaan berupa penambahan prosedur, baik teknis maupun substantif, pada prosedur pengajuan permohonan izin usaha bursa berjangka yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.

Yeka juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, terlapor telah mengajukan permohonan izin usaha bursa berjangka dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi dan produk turunannya.

Baca Juga: Demon Slayer Season 3 Segera Dirilis, Dua Sosok Ini Bakal Mengalami Kematian

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x