SIPD 2021 Mulai Diterapkan oleh Pemkab Bandung Barat

- 21 Juli 2020, 12:57 WIB
Jajaran Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat saat menggelar rapat persiapan SIPD yang terintegrasi dengan Kemendagri untuk tahun anggaran 2021, Selaa (21/7/2020).  (Foto: Ziyan Muhmmad Nasyith/Galamedia)
Jajaran Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat saat menggelar rapat persiapan SIPD yang terintegrasi dengan Kemendagri untuk tahun anggaran 2021, Selaa (21/7/2020). (Foto: Ziyan Muhmmad Nasyith/Galamedia) /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai menerapkan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) untuk tahun anggaran 2021. Hal itu sebagai bentuk keterbukaan dan peningkatan pelayanan informasi kepada publik seperti amanah dari Permendagri (Peraturan Dalam Negeri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Wahyu menuturkan, SIPD dibangun untuk menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis online dan juga dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kemendagri (bandungbaratkab.sipd.kemendagri.go.id).

"Semua kabupaten/kota sudah mulai menjalankan SIPD, dimana perencanaan pembangunan daerah dan anggaran bisa terintegrasi langsung ke kemendagri. Sehingga kemendagri bisa langsung mengawasi setiap daerah secara cepat. Progres di SKPD saat ini sudah hampir selesai untuk anggaran 2021 tinggal sinkronisasi angka saja, juli ini selesai," kata Asep saat ditemui di komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Hingga Diizinkan Meghan Markle Kembali ke Inggris, Hubungan Pangeran William dan Harry Takkan Pulih

Menurut Asep, melalui sistem baru ini diharapkan masing-masing SKPD mampu menyajikan data yang aktual, valid dan akuntabel guna kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sebab, sistem baru ini memuat tentang perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, sistem pemerintah daerah dan sistem pembinaan pengawasan daerah.

"Melalui SIPD ini tujuannya untuk satu data satu sistem. Substansi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 itu adalah adanya sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan dalam satu platform berbasis elektronik. Karena penyusunan APBD harus berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang disetujui oleh kepala daerah (bupati)," paparnya.

Baca Juga: Laut China Selatan Memanas, China Ingatkan Negara Asia Tenggara Siap Hadapi Sabotase Amerika Serikat

Asep menambahkan, setelah menjadi dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), selanjutnya akan dibahas oleh  pemerintah daerah bersama dengan DPRD. "Jadi nanti juga akan dibahas dengan dewan untuk disetujui program pembangunan daerah berdasarkan RKPD dan KUAPPAS," pungkas Asep.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x