Tak Umumkan Update Kasus Corona di Indonesia, Achmad Yurianto Dicopot dari Jabatan Jubir Pemerintah

- 21 Juli 2020, 15:36 WIB
Achmad Yurianto.
Achmad Yurianto. /


GALAMEDIA - Sejak hari ini, Selasa (21/7/2020), Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 tak lagi dipegang oleh Achmad Yurianto. Hal ini dikatakan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

"Nanti ada tambahan ya, jubir pemerintah di sini adalah ditunjuk Prof Wiku (Wiku Adisasmito) dari BNPB," kata Airlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).

Airlangga menuturkan akan ada juru bicara lain yang khusus membahas soal ekonomi. Jabatan itu akan dipegang oleh Budi Gunadi Sadikin. "Pak Budi Gunadi Sadikin khusus untuk satgas ekonomi," kata dia.

Baca Juga: Prabowo Ngotot Ingin Beli Jet Tempur Eurofighter Typhoon Seken dari Australia, Begini Kondisinya

Yurianto pun membenarkan pernyataan Airlangga soal pergantian jabatannya yang telah dia pegang sejak kasus pertama Covid-19 muncul di Indonesia, awal Maret lalu.

"Semuanya sesuai dengan yang diumumkan oleh pak Menko Perekonomian," kata Yuri.

Ia pun mengatakan tak akan lagi mengumumkan perkembangan Covid-19 harian. "Nanti diumumkan Prof Wiku," kata Yuri.

Achmad Yurianto telah ditunjuk sebagai Jubir pemerintah sejak kasus pertama Covid muncul di Indonesia. Yuri tak pernah putus menyampaikan informasi seputar Covid-19 setiap hari melalui streaming, saluran radio, maupun televisi.

Baca Juga: BPOM Janji Beri Percepatan Izin Edar Vaksin Virus Corona asal China di Indonesia

Tugas Yuri digantikan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7) kemarin.

Beleid Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x