Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat Desa Melalui Pembentukan Desa Antikorupsi

- 26 Februari 2023, 09:52 WIB
Launching Program Desa Antikorupsi Tahun 2021
Launching Program Desa Antikorupsi Tahun 2021 /Dok. Humas KPK/

GALAMEDIANEWS - Program Desa Antikorupsi adalah program yang diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong terciptanya desa-desa yang bebas dari korupsi.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memerangi korupsi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam mengelola kekayaan milik desa yang dipisahkan.

Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peran strategis dan sentral kepada desa dalam pembangunan daerah, terutama dalam pengelolaan urusan publik dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kesederhanaan Dapat Mencerminkan Integritas, Menjauhi dari Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: KPK Sebut Hasil Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Trisambodo Telah Diserahkan ke Kemenkeu

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat Pada semester pertama 2021, ada 197 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, korupsi di sektor rumah tangga desa menduduki peringkat teratas dengan 62 kasus.

Karena latar belakang profesi mereka, perangkat desa di pedesaan menjadi pelaku utama dalam kasus korupsi. Sedangkan dada tahun 2020 kepala desa yang terlibat kasus korupsi sebanyak 132 orang. 

Kepala desa dan perangkat desa memiliki potensi korupsi yang tinggi karena memiliki akses langsung terhadap pengelolaan dana desa. Berdasarkan hal tersebut, tentu mengkhawatirkan bahwa tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh kepala desa.

Banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa membuat masyarakat desa tidak kunjung sejahtera, padahal dana desa yang digelontorkan pemerintah sangatlah besar per tahunnya.

Untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa, diperlukan kegiatan berskala besar yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong tidak hanya bagi perangkat desa yang mengelola sistem pemerintahan desa, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat desa, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan perempuan, untuk turut serta membangun karakter desa dengan menjadikan integritas anti korupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk itu, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi Program Desa Antikorupsi. Program Desa Antikorupsi ini bertujuan untuk membantu desa-desa mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menerapkan mekanisme sistematis untuk mencegah korupsi. 

KPK, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, memberikan pelatihan dan bimbingan kepada para pelaku desa untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mereka tentang cara memerangi korupsi melalui pencanangan Desa Antikorupsi.

Kegiatan Program Desa Antikorupsi meliputi pelatihan, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, serta pemberian penghargaan kepada desa-desa yang telah berhasil menerapkan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

Diharapkan dengan program ini dapat berkontribusi pada terciptanya desa-desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Baca Juga: 10 Keutamaan Surat Al Waqiah, Bagi yang Terlilit Hutang Wajib Membacanya

Dengan demikian, pembangunan desa dapat lebih optimal, pertumbuhan ekonomi meningkat, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sejalan dengan perencanaan desa.

Partisipasi desa-desa dalam pencanangan program desa antikorupsi ini sangat disambut baik. Desa merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan Indonesia dan memainkan peran penting dalam mencegah dan memberantas korupsi di tingkat lokal.

Baca Juga: 5 Oleh-oleh Khas Jogja selain Bakpia, Kamu Wajib Coba

Melalui Program Desa Antikorupsi, KPK akan memberikan dukungan dan bantuan kepada desa-desa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Program ini memberikan panduan dan alat bagi desa untuk mengembangkan mekanisme anti korupsi yang efektif.

Dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan praktik-praktik yang transparan, desa-desa dapat mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Desa yang bebas korupsi juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi dan potensi investasi di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar desa-desa menerapkan program desa antikorupsi dan mengadopsi praktik-praktik pengelolaan yang baik dan transparan.

Hal ini tidak hanya dapat mencegah korupsi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di wilayah tersebut.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x