KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo (RAT) Terkait Aset Rp 56 Miliar Pada 1 Maret 2023

- 28 Februari 2023, 09:46 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati memastikan Rafael Alun sudah menerima surat undangan klarifikasi terkait LHKPN, di Jakarta, Senin 27 Februari 2023
Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati memastikan Rafael Alun sudah menerima surat undangan klarifikasi terkait LHKPN, di Jakarta, Senin 27 Februari 2023 /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik setelah putranya, Mario Dendy Satriyo (MDS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga koma terhadap David, putra Jonathan Latumahina, Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.

Kasus ini telah menarik perhatian publik terhadap gaya hidup mewah Mario Dendy Satriyo ( DMS), yang sering memamerkan barang-barang mewahnya di media sosial, dan telah memicu penyelidikan publik terhadap aset-aset RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Baca Juga: Begini Respon Ridwan Kamil terhadap Kinerja Asep N Mulyana ketika Menjabat Kepala Kejati Jabar

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Kuliner Malam di Tangerang Pasar Lama Harganya Murah dan Lezat

Sementara itu, Pahala Nainggolan, selaku Direktur Pencegahan KPK, telah mengungkapkan bahwa aset RAT yang mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil asetnya. Pahala Nainggolan menegaskan bahwa pejabat publik tidak dilarang memiliki harta kekayaan yang besar jika profilnya sesuai.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kemudian membebastugaskan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai kepala sub bagian umum kantor wilayah Direktorat Pajak Kementerian Keuangan II untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Kemudian, atas kasus ini Rafael Alun Trisambodo (RAT) juga telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara melalui surat terbuka dan berjanji akan mengklarifikasi terkait harta kekayaan yang dimilikinya.***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x