"Saya juga baru tahu kalau Fauzan bisa memberikan proyek," ujar Latif yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Laga PERSIB vs PERSIJA Resmi Ditunda!
Diketahui bahwa Abdul Latif didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK menerima lebih dari Rp41 miliar dalam bentuk gratifikasi dari jabatannya sebagai Bupati HST antara tahun 2016 dan 2017.
Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***