Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun di Kasus 1MDB, Rugikan Negara Hingga Rp 65 Triliun

- 29 Juli 2020, 08:42 WIB
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.*
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP/AFP

GALAMEDIA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara. Dalam persidangan Selasa, 28 Juli 2020, Najib dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan tim pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah gagal meyakinkannya bahwa tuduhan terhadap Najib tidak benar, termasuk pencucian uang sebesar RM 42 juta.

"Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan," kata Hakim Pengadilan, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali.

Baca Juga: 29 Juli dalam Sejarah: Munculnya Komputer Digital dan Era Baru Dunia Antariksa

Najib, saat mendengarkan pembacaan vonis, terlihat tenang. Ia sebelumnya menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib dituduh secara ilegal menerima hampir 10 juta dolar AS (sekitar Rp 146 miliar) dari bekas unit 1MDB, SRC International. Dia menyatakan tidak bersalah.

Najib, yang kalah dalam Pemilu tahun 2018, menghadapi sejumlah tuduhan kriminal terkait dugaan telah dikorupsinya 4,5 miliar dolar AS (lebih dari Rp 65 triliun) dari dana 1MDB.

Baca Juga: Inggris Akan Awasi Pemilu Hong Kong Dengan Ketat

Pengacara Najib sebelumnya mengatakan Najib diperdaya oleh pemodal asal Malaysia, Jho Low, dan pejabat 1MDB lainnya yang meyakinkan Najib bahwa dana yang masuk ke rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x