Tok! Biaya Haji Khusus 2023 disepakati bersama sebesar Rp123.491.600

- 10 Maret 2023, 10:01 WIB
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 2023/
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 2023/ /Kemenag/

GALAMEDIANEWS - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Besaran biaya haji khusus 2023 yang harus dibayarkan oleh jamaah sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp123.491.600.

Besaran biaya haji khusus 2023 ini diungkapkan oleh Nur Arifin selaku Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag dalam sebuah rapat koordinasi antara kementerian agama dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di jakarta.

"Dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) disepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji khusus (BPIH) minimal 8.000 dolar AS," kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Maret 2023.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Kota Surakarta Tahun 2023 Berdasarkan Rerata Nilai UTBK 2022, Lihat Daftarnya!

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2023 Disepakati Sebesar Rp49,8 Juta per Jemaah

Besaran biaya haji khusus 2023 tersebut ditetapkan setelah rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan haji khusus digelar di Jakarta. 

Rapat tersebut dihadiri oleh para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), dan Asosiasi Mandiri Penyelenggara Haji dan Umroh (AMPUH).

Setoran Awal Biaya Haji Khusus 2023

Pada kesempatan yang sama juga telah disepakati bahwa setoran awal bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan pelayanan secara khusus ini dikenakan setoran awal sebesar US$4.000 atau setara dengan Rp61,928,000.00.

"Juga disepakati bahwa setoran awal tetap sebesar US$4.000," kata Noor.

Nur Arifin mengatakan bahwa bipih yang disepakati adalah harga paling murah yang harus dibayar jamaah untuk mendapatkan layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

"Kami berharap ke depan PIHK akan meningkatkan layanannya untuk tamu Allah semaksimal mungkin," katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Ade Tajudin Setiawarman Jadi Kepala Kejati Jabar

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan Kementerian Agama sedang menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji.

Pedoman tersebut juga meminta pandangan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

"Kami berharap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam menyelenggarakan haji khusus sesuai dengan tema haji tahun ini, yaitu 'Haji Ramah Lansia'," katanya.

Pada rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan haji khusus tersebut, dibahas berbagai kegiatan persiapan penyelenggaraan haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme financial return (FR) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, hingga pemrosesan PIN e-hajj dan aktivasi rekom.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x